You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Baru

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

Sinergitas Kejaksaan Tinggi Negeri Bersama KPU Dalam Menyukseskan Pemilu Serentak 2024


Sinergitas Kejaksaan Tinggi Negeri Bersama KPU untuk Menguatkan Citra Demokrasi Melalui Pemilu Serentak 2024. Pada tanggal 29 September 2023 Pambakal Desa Baru, beserta Pambakal yang ada di dua Kecamatan di Kabupaten Banjar, yaitu Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul turut menghadiri kegiatan bertema sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam upaya mereka untuk mencapai pemilu serentak yang demokratis, tepat waktu, efektif, dan efisien pada tahun 2024 di Desa Pingaran Ilir, Kecamatan Astambul. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat citra demokrasi di Indonesia melalui penyelenggaraan pemilu yang transparan, adil, dan terpercaya. Kejaksaan Tinggi Negeri dan KPU telah mengakui pentingnya kerjasama erat dalam menghadapi tantangan kompleks yang terkait dengan pemilu serentak. Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari sistem politik kita. Kejaksaan Tinggi Negeri akan memberikan pendampingan hukum bagi KPU, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengawasi pelaksanaan pemilu secara umum. Dalam upaya mencapai pemilu serentak yang efektif dan efisien, Kejaksaan Tinggi Negeri juga akan berperan dalam menindaklanjuti pelanggaran hukum yang terkait dengan pemilu, termasuk penyelesaian sengketa pemilu jika diperlukan. Ini bertujuan untuk memastikan integritas pemilu dan mencegah potensi manipulasi atau pelanggaran yang dapat merusak proses demokratis. Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Negeri dan KPU juga akan melibatkan pemantauan pemilu secara ketat, dimana tujuan utamanya adalah memastikan kesetaraan akses bagi semua pemilih, menjaga kerahasiaan dan keabsahan suara, serta mengidentifikasi dan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pemungutan suara dan penghitungan suara. Melalui sinergitas ini, Kejaksaan Tinggi Negeri dan KPU berharap dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilu serentak 2024 di Desa Pingaran Ilir, Kecamatan Astambul, akan menjadi contoh nyata dari demokrasi yang kuat dan transparan. Semua pihak terlibat, baik penyelenggara pemilu maupun pemilih, diharapkan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Dalam era dinamika politik yang terus berkembang, penting bagi institusi-institusi seperti Kejaksaan Tinggi Negeri dan KPU untuk saling mendukung dan memperkuat citra demokrasi negara ini. Dengan melakukan sinergi dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2024 yang berintegritas, kita bisa menginspirasi masyarakat lainnya untuk aktif dalam proses politik dan menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.

Bagikan artikel ini:
Komentar