You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Baru

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

GELAR SOSIALISASI DI MATARAMAN, DISDUKCAPIL BANJAR BANGUN SINERGI LINTAS SEKTORAL ADMINDUK


GELAR SOSIALISASI DI MATARAMAN, DISDUKCAPIL BANJAR BANGUN SINERGI LINTAS SEKTORAL ADMINDUK

Mataraman, 23 Juni 2026 – Pambakal dan Kasipem Desa Baru menghadiri sosialisasi kebijakan pelayanan pencatatan sipil yang digelar Disdukcapil Kabupaten Banjar di Aula Kecamatan Mataraman, Selasa (23/6/2026) pagi. Dimulai pukul 08.30 WITA, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengoptimalkan validitas data administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat desa.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektoral di wilayah Kecamatan Mataraman. Di antaranya adalah jajaran Pejabat dan Staf Kecamatan Mataraman, Kepala KUA, Kepala UPT Puskesmas, Koorwil Pendidikan, para Kepala Sekolah (SMAN, MAN, SMPN, dan MTSN), Tim Penggerak PKK Kecamatan, serta seluruh Pambakal (Kepala Desa) dan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa se-Kecamatan Mataraman.

Sinergi Desa dan Digitalisasi Melalui Aplikasi SIMATRA

Camat Mataraman dalam sambutannya menekankan pentingnya akurasi pencatatan Adminduk bagi perencanaan pembangunan daerah. Pihaknya meminta para peserta menyimak materi dengan baik agar pemutakhiran data di lapangan berjalan optimal.

"Kami instruksikan kepada seluruh Kasipem dibantu Kepala Lingkungan (Kaling) untuk aktif mengarsipkan dokumen kependudukan di desa masing-masing. Selain itu, pengisian data pada Aplikasi SIMATRA harus segera dimaksimalkan. Desa dengan input data paling lengkap nantinya akan kami sertakan dalam ajang Lomba Desa," tegas Camat Mataraman.

Komitmen Layanan Bersih dan Koreksi Dokumen Berkas

Memasuki sesi inti, narasumber pertama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Banjar sekaligus yang menjabat sebagai PLT Disdukcapil Kabupaten Banjar, Hayatun Nufus,S.STP., M.M. memaparkan data kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih perlu digenjot.

Dalam paparannya, Hayatun menjelaskan tata cara pembetulan Akta Kelahiran yang salah cetak. Apabila kesalahan penulisan berupa penambahan suku kata, masyarakat wajib melalui mekanisme penetapan sidang pengadilan. Namun, jika kesalahan hanya berupa salah ketik huruf (tipografi), warga cukup melapor langsung ke kantor Disdukcapil.

Beliau juga menegaskan komitmen Disdukcapil dalam memberantas praktik pungutan liar. "Disdukcapil mendukung penuh gerakan anti korupsi. Kami sangat berterima kasih atas dukungan Bapak dan Ibu sekalian untuk tidak memberikan uang atau imbalan apa pun kepada petugas kami." ujar Hayatun.

Dampak Hukum Pernikahan Bawah Tangan

Narasumber kedua, Salim Ridha, S.Ag., M.H., mengupas tuntas keterkaitan Adminduk dari perspektif peradilan agama. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki dua wewenang utama, yaitu kewenangan relatif (terkait wilayah hukum daerah) dan kewenangan absolut (terkait perkara perkawinan, waris, dan wasiat).

Salim menyoroti dampak serius dari pernikahan di bawah tangan (siri). "Sanksi hukum bagi pernikahan bawah tangan adalah anak yang lahir tidak dapat mencantumkan nama ayahnya pada Akta Kelahiran maupun Kartu Keluarga. Hal ini berisiko menghilangkan hak perdata anak, seperti hak atas nafkah, hak pendidikan, hingga hak waris," jelasnya.

Sebagai solusi hukum agar pernikahan diakui negara, pasangan siri diimbau melakukan nikah ulang di KUA atau mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP Elektronik (KTP-el) pemohon I dan II
  3. Akta Cerai asli (jika berstatus duda/janda cerai hidup)
  4. Surat Keterangan / Akta Kematian (jika cerai mati)
  5. Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat keterangan pernikahan tidak tercatat dari KUA setempat
  7. Alamat email aktif
  8. Rekening Bank BRI
  9. Membayar panjar biaya perkara

Persyaratan Utama dan Solusi Layanan Kolektif

Narasumber ketiga, M. Haris Nur Rahmatilah, S.Kom., menegaskan kembali kewajiban setiap keluarga untuk memiliki dokumen kependudukan utama, seperti KK, KTP-el bagi warga berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah, serta KIA bagi anak di bawah usia 17 tahun.

Berdasarkan regulasi resmi Disdukcapil Kabupaten Banjar melalui inovasi layanan STAR BANJAR, berikut persyaratan dasar pengurusan Adminduk:

  • Aktivasi/Pembuatan KK Baru: formulir biodata keluarga, fotokopi Buku Nikah.
  • KIA : Akta Kelahiran, KK, Foto jika anak berusia diatas 5 Tahun.
  • Perekaman KTP-el: Berusia minimal 17 tahun, fotokopi KK, dan hadir langsung untuk rekam biometrik.
  • Akta Kelahiran: Surat keterangan lahir (RS/Pusesmas/Bidan), foto Buku Nikah orang tua, KK, KTP-el orang tua, dan KTP-el dua orang saksi.
  • Akta Kematian: Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, mengisi formular F2.01-kematian, KTP Pelapor, KTP 2 orang saksi, serta KK / KTP asli mendiang.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Menjawab pertanyaan peserta terkait domisili, bagi warga yang bertempat tinggal hingga 1 (satu) tahun di satu desa/kelurahan, namun alamatnya masih Alamat luar daerah, bisa mengurus berkas pindah langsung ke Disdukcapil/UPTD Capil Alamat tujuan, dengan membawa KK dan KTP asli Alamat asal. Pertanyaan berikutnya mengenai kegagalan sistem pada aplikasi mandiri, narasumber menjelaskan bahwa pengajuan lewat aplikasi STAR BANJAR otomatis ditolak oleh sistem jika berkas persyaratan tidak terpenuhi.

Sebagai solusi bagi kasus-kasus rumit masa lalu—seperti KTP orang tua tidak lengkap atau pernikahan lama yang tidak tercatat—Disdukcapil Kabupaten Banjar memfasilitasi jalur Pengajuan Kolektif melalui pihak desa. Jalur ini disediakan agar petugas dapat melakukan verifikasi faktual secara langsung demi menjamin hak seluruh warga mendapatkan dokumen kependudukan yang sah.

Bagikan artikel ini:
Komentar