You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Baru

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

SOSIALISASI HUKUM KEUANGAN DESA BAGI KAUR KEUANGAN SE-KABUPATEN BANJAR


SOSIALISASI HUKUM KEUANGAN DESA BAGI KAUR KEUANGAN SE-KABUPATEN BANJAR

Sosialisasi Hukum Keuangan Desa bagi Kaur Keuangan se-Kabupaten Banjar Pada tanggal 28 Desember 2023, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi hukum keuangan desa bagi Kaur Keuangan se-Kabupaten Banjar. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan belanja desa secara nontunai dengan menunjuk beberapa desa sebagai pilot project. Belanja desa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa yang efektif dan transparan. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, penerapan sistem pembayaran nontunai menjadi langkah yang relevan dan modern. Oleh karena itu, Kabupaten Banjar berencana untuk melaksanakan belanja desa secara nontunai. Sosialisasi hukum keuangan desa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Kaur Keuangan se-Kabupaten Banjar tentang peraturan-peraturan terkait pengelolaan keuangan desa dan implementasi belanja desa secara nontunai. Materi sosialisasi akan mencakup aturan-aturan yang mengatur penggunaan dana desa, prosedur pembayaran nontunai, serta alat-alat pembayaran yang dapat digunakan. Dalam kegiatan ini, beberapa desa akan ditunjuk sebagai pilot project untuk melaksanakan belanja desa secara nontunai. Desa-desa tersebut akan menerima pendampingan khusus dan dukungan teknis untuk memastikan keberhasilan implementasi. Pilot project ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi desa-desa lainnya dalam mengadopsi sistem pembayaran nontunai. Partisipasi aktif dari Kaur Keuangan sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan belanja desa secara nontunai. Mereka perlu memahami dengan baik aturan-aturan terkait pengelolaan keuangan desa dan memiliki keterampilan serta pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan prosedur pembayaran nontunai dengan tepat. Dengan adanya sosialisasi hukum keuangan desa ini, diharapkan Kaur Keuangan se-Kabupaten Banjar akan memiliki pemahaman yang baik tentang implementasi belanja desa secara nontunai. Hal ini akan membantu menciptakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui pilot project, diharapkan dapat tercipta contoh yang sukses dan menjadi dorongan bagi desa-desa lain untuk mengadopsi sistem pembayaran nontunai dalam belanja desa mereka.

Bagikan artikel ini:
Komentar